Jambi (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi memfasilitasi kepada para pengunjung dari kelompok disabilitas dan rentan untuk bisa berkunjung melihat keluarganya di dalam lapas.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta sejalan dengan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), kata Kepala Laspas (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong, di Jambi Kamis.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi terus berupaya meningkatkan dan melengkapi kualitas pelayanan publik dengan menyediakan jalur disabilitas dan fasilitas bermain anak bagi para pengunjung, serta pelayanan yang khusus bagi pengunjung disabilitas dan kelompok rentan.
Lapas Kelas II A Jambi memberikan pelayan pengunjung penyandang disabilitas dan kelompok rentan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik dan optimal terkhusus bagi masyarakat penyandang disabilitas yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang.
Penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Lapas Jambi telah mendapat beberapa pengunjung dari kelompok rentan lanjut usia yang melakukan kunjungan ke warga binaan.
"Para petugas Lapas Jambi dengan sigap membantu dan memfasilitasi dengan memberikan bantuan kursi roda bagi yang membutuhkan," kata Yunus M Simangungsong.