Jambi (ANTARA) - Satreskrim Polresta Jambi mengungkap hasil penyelidikan kasus kebakaran salah satu gudang yang sebelumnya diduga tempat penyimpanan oli ilegal di Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung di Jambi, Kamis, menegaskan bahwa gudang tersebut bukanlah gudang ilegal dan memastikan kepemilikan gudang secara resmi milik salah satu perusahaan.
“Hasil penyelidikan dan identifikasi kita diduga api berasal dari panel listrik yang kemudian menyulut cairan mudah terbakar di dalam gudang," kata Hendra.
Hendra menyebut pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati bukti-bukti pembelian bahan-bahan oleh perusahaan. Perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair serta produk minyak dan gas.
“Hasil pengecekan kita bahan-bahan tersebut itu dibeli resmi oleh perusahaan sesuai dengan dokumen penjualan yang kita amankan,” katanya.
Mengenai informasi beredar di gudang tersebut marak mengolah oli kotor dinyatakan tidak benar.
“Jadi, kita tegaskan disini berdasarkan hasil penyidikan itu tidak ada, tapi yang ditemukan adalah barang-barang ini habis terbakar dan kita melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran karena korsleting listrik,” katanya.
Dia menegaskan tidak ada unsur pidana dari kejadian kebakaran itu. Kebakaran murni karena gangguan instalasi listrik.
Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian kebakaran yang terjadi pada 17 April 2025 itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Pewarta: TuyaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026