Kabupaten Kerinci (ANTARA) - Jajaran Polres Kerinci Jambi melakukan kegiatan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Sungai Penuh sehingga menyita puluhan minuman keras beralkohol berbagai merek.
"Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Hiburan boleh, tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan," kata Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina di Kerinci, Minggu.
Ia mengatakan, kegiatan ini didasari dari keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan.
Kegiatan ini dilakukan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap karaoke yang beroperasi hingga lewat tengah malam.
Dalam razia ini sebanyak 25 personil gabungan dari Unit Reserse dan Patroli Kota Sabhara diterjunkan pada Minggu dinihari.
Di lokasi pertama, polisi memeriksa sebuah tempat karaoke di Deas Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal.
Ditempat itu polisi polisi hanya mendapati sejumlah pengunjung pemeriksaan identitas dilakukan, dan hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya barang terlarang maupun minuman keras dan situasi aman dan terkendali.
Sasaran kedua petugas menemukan dua orang tengah bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 botol minuman beralkohol.
Sebagai tindak lanjut, pemilik karaoke dimintai keterangan dan dibuatkan surat pernyataan. Seluruh barang bukti berupa minuman keras diamankan oleh pihak kepolisian.
Polres Kerinci, kata Eko menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk respon nyata atas keluhan masyarakat, serta komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga pada malam hari.
" Langkah ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan operasional. Warga juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," jelas Wakapolres.