Kota Jambi (ANTARA) - DPRD Kota Jambi meminta masyarakat agar tetap memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah setempat dalam menyikapi polemik penetapan kawasan zona merah yang belakangan memunculkan perdebatan masyarakat di kawasan Kota Baru dan sekitarnya.
"Kami menyambut dengan baik dan meminta kepercayaan masyarakat terdampak yang selama ini mengeluhkan terkait penetapan zona merah oleh PT Pertamina EP," kata Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly usai menemui warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah di depan Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu.
Berdasarkan data, jumlah sertifikat yang terindikasi berada di kawasan zona merah lebih kurang 5.506 bidang yang terdiri dari Kenali Asam sekitar 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Paal Lima 918 bidang, Suka Karya 648 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Simpang III Sipin 74 bidang, dan Mayang Mangurai 64 bidang.
"Kami bagian dari masyarakat dan tentu tidak bisa menunggu lama dalam penyelesaian permasalahan kawasan zona merah ini karena segera butuh status kejelasan," katanya.
Dia mengatakan DPRD Jambi akan membentuk panitia khusus (Pansus) soal penetapan zona merah pada tahun depan karena permasalahan itu sudah menjadi perhatian semua pihak.
Faried mengatakan konflik kepemilikan yang melibatkan aset negara dan masyarakat itu telah berlangsung sejak lama dari tahun 1988 dan baru mencuat karena ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2020 sampai 2023.
Temuan BPK tersebut meminta PT Pertamina untuk menilai ulang aset yang dikelola, termasuk kawasan yang kini diakui masyarakat sebagai lahan tempat mereka tinggal sejak lama.
Ia memastikan DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dan hal itu dibuktikan dengan telah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Namun, penyelesaian tetap membutuhkan waktu karena menyangkut status aset negara.
Juri bicara (Jubir) Forum Warga Tolak Zona Merah Derri Anandia mengatakan aksi tersebut merupakan demonstrasi yang kedua kalinya dengan tuntutan serupa yaitu meminta pencabutan status zona merah yang selama ini membatasi hak kepemilikan warga di kawasan Kota Baru dan sekitarnya.
Mereka meminta Pertamina EP Jambi mencabut status zona merah dan mengembalikan hak kepemilikan warga sesuai sertifikat resmi yang mereka miliki dan mendesak pemerintah daerah serta DPRD Kota Jambi hingga aparat terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai sudah berlarut-larut.
Menurut dia, penetapan zona merah tanpa solusi telah menciptakan ketidakpastian dan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat terdampak.
Sementara itu, Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo mengatakan Pertamina EP Jambi merupakan bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pertamina EP Jambi merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi kuasa untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung ketahanan energi nasional. Pertamina EP Jambi terus berkordinasi erat dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi secara aktif melakukan sosialisasi BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan oleh Pertamina EP Jambi adalah Barang Milik Negara. Pada masyarakat, telah dilakukan “Sosialisasi Barang Milik Negara (BMN)” pada September 2025 lalu dengan mengundang perwakilan warga dan LSM. Sedangkan pada pemangku kepentingan, telah disampaikan lewat berbagai kesempatan, yakni rapat dengar pendapat dengan walikota dan Komisi I DPRD kota Jambi (Mei) serta courtesy ke wakil walikota (November)
Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, yakni perwakilan negara selaku pemilik asset, DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi, serta Pertamina Persero yang diberikan izin guna asset tersebut. Langkah proaktif diambil dengan melakukan pertemuan koordinasi langsung pada akhir tahun ini. Hal ini untuk mendapatkan solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi.
Pihaknya menegaskan kembali, istilah “zona merah” yang ramai di media dan masyarakat bukanlah terminologi dari DJKN maupun Pertamina EP Jambi, kami tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026