Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berkomitmen untuk berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan polemik sengketa lahan yang masuk dalam kawasan zona merah di wilayah Kenali Asam.

Sikap tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi di Jambi, Minggu.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam mencari solusi atas permasalahan sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Maulana mengatakan pemerintah daerah berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak dasar warga, terutama terkait kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurut dia, Pemerintah Kota Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Pihaknya berencana membentuk Tim Terpadu setelah surat tersebut diterima yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, serta instansi terkait yang lain.

Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat sebagai upaya mencari solusi atas polemik yang terjadi sekaligus menegaskan Pemerintah Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut guna melindungi hak-hak masyarakat.

Sementara Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai perkembangan kerja Pansus yang dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja enam bulan, serta menyampaikan bahwa sejak 5 Januari 2026 Pansus telah mulai bekerja dengan melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026