Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berkomitmen menyelesaikan persoalan masyarakat terdampak kawasan zona merah atau klaim aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan klaim aset barang milik negara yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah setempat bersama warga terdampak di Aula Griya Mayang, Telanaipura, Jambi.
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Jambi Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi Ridwan dan turut hadir Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, serta jajaran Pemkot Jambi.
Maulana mengatakan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan hak masyarakat dan meminta warga tetap berada pada jalur normatif, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
"Ini kewenangannya ada di pusat dan masyarakat sudah membentuk paguyuban untuk memperjuangkan haknya. Pemkot akan terus bersama warga," katanya.
Berdasarkan data, jumlah sertifikat yang terindikasi berada di kawasan zona merah lebih kurang 5.506 bidang yang terdiri dari Simpang III Sipin lebih kurang 74 bidang, Mayang Mangurai lebih kurang 64 bidang, Kenali Asam lebih kurang 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah lebih kurang 1.314 bidang, Kenali Asam Atas lebih kurang 645 bidang, Paal Lima lebih kurang 918 bidang dan Suka Karya lebih kurang 648 bidang.
Pihaknya juga menyoroti ketidakhadiran pihak Pertamina dalam rapat tersebut.
"Kami akan terus berjuang, karena keputusan ada di Kementerian Keuangan," katanya.
Sementara perwakilan warga Kenali Asam Suprayitno mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Jambi dalam mencari solusi dan penyelesaian dari permasalahan klaim aset barang milik negara yang dikelola PT Pertamina tersebut.
Permasalahan itu dapat diselesaikan dengan mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 terkait penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
