Kabupaten Bungo (ANTARA) - Dalam rekonstruksi ulang atau reka kasus pembunuhan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang dilakukan pelaku WA (mantan anggota polisi) terungkap bahwa tersangka menggunakan tangkai sapu dengan cara menekan leher korban hingga tewas.
"Alhamdulillah, kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan," kata Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia di lokasi, Senin.
Ilham menjelaskan, rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian di Perumahan Al-Kautsar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 52 adegan, di mana 37 di antaranya merupakan adegan yang bersifat mematikan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban Erni Yuniati.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka Wald Adiyat, proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum keluarga korban, penasihat hukum tersangka, serta pihak kepolisian.
Rekonstruksi ini juga menarik perhatian masyarakat. Tampak warga sekitar, mahasiswa, serta keluarga korban memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Lanjut dia, proses rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
Atas perbuatannya, tersangka Waldi Adiyat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 351 KUHP sesuai hasil penyidikan.
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan menghadirkan tersangka Waldi Adiyat. Rekonstruksi ini disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua belah pihak,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Prastyoso, menyampaikan bahwa dalam adegan mematikan, pelaku menggunakan sebuah tangkai sapu untuk menekan leher korban.
“Dari rekonstruksi terlihat korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kasus pembunuhan seorang dosen perempuan terbongkar Minggu (2/11/2025), pelaku merupakan seorang oknum polisi (Bripda) bekerja di bagian Provesi dan Pengamanan (Propram) Polres Tebo.
Tidak sampai 24 jam, kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut dan mengamankan tersangka di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Saat ini pelaku Waldi Adiyat telah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang di gelar Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026