Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi gelar metode diskusi kelompok terarah (focus group discussion) penyusunan pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah Jambi.

"Kegiatan focus group discussion (FGD) dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026," kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar di Jambi, Senin.

Irwan menjelaskan, kegiatan diskusi itu dilaksanakan dalam rangka memastikan tersedianya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis putusan pidana non-pemenjaraan yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Mengingat peraturan KUHP dan KUHAP masih di susun pada tataran nasional, maka dipandang perlu disusun juklak dan juknis pelaksanaan pidana kerja sosial khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Menurut dia, dalam diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan pihak Pemasyarakatan.

Hasilnya, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang bertugas melakukan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Lanjut Irwan, Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial dan ditetapkan melalui dokumen perjanjian kerja sama tentang piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi, yang selanjutnya akan dilanjutkan secara simultan dan berkelanjutan pada kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil dan tindak lanjut, kerja sama tim dalam upaya percepatan (high level meeting) Jambi akan dilakukan pada hari Kamis, 29 Januari 2026 mendatang.

Dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepakatan tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial wilayah Jambi serta perjanjian kerja sama tentang piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait.

"Hasil FGD akan menjadi dasar penyusunan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan," tutup Kakanwil.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026