Kota Jambi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mendorong Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly di Jambi, Senin, mengatakan pengangkutan sampah belum berjalan secara maksimal di sejumlah titik wilayah Kota Jambi.

"Kondisi ini disebabkan oleh keterbatasan teknis dalam operasional pengangkutan, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah cepat dengan menurunkan dua unit alat berat dan dua unit truk pengangkut sampah ke titik rawan. 

Upaya tersebut dilakukan untuk menormalkan kembali sistem pengangkutan sampah sekaligus mencegah penumpukan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.

Pihaknya telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengenai dampak penumpukan sampah serta langkah penanganan yang akan dilaksanakan.

"Kami juga meminta DLH bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus memantau titik rawan dan menegakkan aturan secara konsisten, termasuk pemberian sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwal dan lokasi yang ditetapkan," kata Faried.

Kepala DLH Kota Jambi Mahruzar mengatakan pemberlakuan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan tidak bertentangan dengan peraturan daerah tentang sanksi pembuangan sampah ilegal, karena sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan warga setempat dan diterapkan khusus di kawasan mereka.

"Kami mengimbau kebijakan yang dibuat oleh masyarakat dapat dikoordinasikan dengan DLH Kota Jambi guna memastikan sinkronisasi dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Pemerintah kota setempat telah menetapkan sanksi denda saat ini hingga Rp20 juta bagi pelaku pembuangan sampah yang tidak sesuai tempat dan waktu yang ditentukan



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026