Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Polres Batang Hari, Provinsi Jambi menangkap tiga pelaku diduga melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian.
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahama di Muara Bulian, Kamis, mengatakan pelaku menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar gas atau liqiefied petroleum gas subsidi tanpa izin resmi dari instansi pemerintah.
"Ada tiga tersangka yang diamankan yaitu berinisial AS (19), AM (22) dan PM (45),"katanya
Pelaku dengan sengaja mengangkut LPG subsidi tabung 3 kg ke gudang untuk dikumpulkan dan akan dilakukan pengoplosan ke tabung LPG 12 kg guna diperdagangkan secara tidak sah.
"Nantinya pelaku menjual gas tersebut dengan harga yang menguntungkan yang tidak sesuai dengan aturan,"ujarnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut, guna memperoleh keuntungan ekonomi sebesar Rp400.000 per trip. Akibat tindakan pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Saat ini, Polres Batang Hari masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pengoplosan gas bersubsidi ini. Masyarakat diminta waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan gas subsidi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit pick up, 230 tabung gas LPG tiga kilogram, 60 gas berisi 12 kilogram, alat suntikan, timbangan, kompor gas, plastik karet pengaman gas LPG, 30 buah segel pengaman tutup tabung gas berwarna kuning, dan 10 buah segel tabung LPG subsidi wama ungu atas nama PT Tembesi Berkat Sabar, jerigen serta satu drum.
Pewarta: Riski ApriyaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026