Jambi (ANTARA) - Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi melimpahkan berkas dua tersangka pengantar atau kurir narkoba sebanyak 58 kilogram (kg) sabu yang ditangkap di Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025.
"Jaksa telah menerima berkas perkara dan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kg yang dilimpahkan penyidik Polda Jambi dan kini kedua pelaku telah ditahan di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi Selasa.
Kedua tersangka kurir 58 kg sabu yang dilimpahkan penyidik Polda ke Kejati Jambi adalah Agit Putra Ramadhan dan Juniardo bersama berkas dan barang buktinya untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Setelah dilimpahkan dari penyidik Polda ke Kejati Jambi kemudian diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II untuk proses hukum, sebelum ke proses persidangan.
Kedua tersangka, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkakan dan diatur pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam berkas perkara kedua tersangka barang bukti yang disita dan diserahkan dalam Tahap II perkara ini, yakni empat telepon genggam (handphone), 58 kg sabu, dua koper yang digunakan untuk membawa sabu, dua unit kendaraan mobil yakni Toyota Fortune warna putih plat nomor D 1208 UBM dan Toyota Inova Rebon B 2439, flasdisk.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026