Kota Jambi (ANTARA) - Mendorong percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia
Di tengah situasi hari ini, ketika ruang hidup masyarakat adat semakin terdesak oleh ekspansi investasi dan perebutan sumber daya alam, suara komunitas adat kerap kalah nyaring dibanding kepentingan ekonomi.
Hutan dibuka, tanah adat menyempit, sementara sumber pangan, pengetahuan lokal, dan ruang hidup perlahan menghilang. Padahal bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hamparan kawasan, melainkan ruang kehidupan yang menyatu dengan identitas, budaya, sumber penghidupan, hingga warisan pengetahuan yang dijaga lintas generasi.
Namun di tengah tekanan terhadap ruang hidup dan meningkatnya krisis ekologis di Jambi masyarakat adat terus memperjuangkan pengakuan atas wilayah adat dan hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Bersama KKI Warsi, berbagai komunitas adat di Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, penyusunan sejarah dan hukum adat, hingga mendorong lahirnya peraturan daerah sebagai dasar pengakuan masyarakat hukum adat.
Proses tersebut berlangsung melalui tahapan panjang, mulai dari verifikasi lapangan, penyelesaian konflik tenurial, dialog dengan pemerintah daerah, hingga pengajuan usulan hutan adat ke pemerintah pusat.
Upaya ini menjadi semakin penting di tengah laju kehilangan hutan di Jambi yang dalam 52 tahun terakhir mencapai sekitar 2,5 juta hektare akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan alih fungsi kawasan.
Dari proses panjang itulah, Jambi dikenal sebagai salah satu daerah pelopor pengakuan hutan adat di Indonesia dan hingga kini menjadi provinsi dengan jumlah Surat Keputusan (SK) Hutan Adat terbanyak.
Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 29 SK Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo.
Capaian ini lahir dari proses panjang pendampingan masyarakat, advokasi regulasi daerah, pemetaan partisipatif, penyelesaian konflik tenurial, hingga koordinasi multipilhak.
Di balik seluruh proses tersebut, masyarakat adat menjadi pihak yang paling konsisten menjaga hutan melalui aturan adat dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Mereka mengelola wilayah adat dengan kearifan lokal dan aturan adat yang telah dilakukan secara turun temurun, termasuk pengelolaan sumber daya alamnya.
Sehingga, keberadaan masyarakat adat menjadi sangat penting dalam menjaga hutan. Namun hingga kini, kepastian tenurial masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak sedikit kebijakan, izin, maupun tata kelola ruang yang belum sepenuhnya mempertimbangkan hak dan keberadaan masyarakat adat, sehingga memicu kerentanan terhadap hilangnya akses dan ruang hidup mereka sendiri.
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengakuan wilayah adat melalui skema hutan adat dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional yang memberikan perlindungan menyeluruh.
Pengakuan tersebut bukan hanya soal legalitas kawasan, tetapi juga pengakuan terhadap cara hidup, sistem pengetahuan, dan hubungan masyarakat adat dengan alam yang selama ini terbukti menjaga hutan tetap lestari.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik kehidupan masyarakat adat di berbagai daerah Indonesia, penting untuk melihat bahwa tradisi dan cara hidup mereka tidak dapat dipisahkan dari ruang hidup yang aman dan terlindungi.
Pengalaman Jambi menjadi bukti bahwa pengakuan hutan adat bukan sekadar cita-cita, tetapi dapat diwujudkan melalui strategi yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis kepercayaan antara masyarakat adat dan negara.
Mulai dari lahirnya Perda Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin (Perda No. 8 Tahun 2016), Perda Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarolangun (Perda No. 3 Tahun 2021), hingga penerbitan empat SK Masyarakat Hukum Adat di Sarolangun pada tahun 2023, Jambi telah menunjukkan praktik baik yang dapat di replikasi secara nasional.
Di tingkat nasional, pemerintah menargetkan percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai bagian dari agenda Perhutanan Sosial. Sementara itu, RUU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan masih menunggu pengesahan oleh DPR RI.
Kedua agenda ini membutuhkan dukungan data, pembelajaran lapangan, serta penguatan advokasi dari berbagai pihak agar masyarakat adat memperoleh kepastian hak atas wilayah kelola.
"Di Jambi, masyarakat adat masih berkomitmen menjaga sumber daya alam, terutama hutan. Namun tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam masih terus dihadapi.
Banyak wilayah adat yang telah dijaga turun-temurun, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang memadai, Karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat melalui perda, keputusan kepala daerah, hingga pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi sangat penting untuk mendukung tercapainya target 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia," ujar Ade Candra, Koordinator Proyek KKI Warsi.
Festival Hutan Adat Jambi
KKI Warsi bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menghadirkan ruang perayaan sekaligus media advokasi melalui kegiatan Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari yang mengusung tema "Wujudkan UU Masyarakat Adat untuk Mencapai 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Menuju Nusantara Lestari"pada Senin (19/05/2026).
Festival ini menjadi ruang berbagi pengalaman terkait pengelolaan hutan adat oleh masyarakat adat di Jambi melalui Lomba Pengelolaan Hutan Adat Tingkat Provinsi.
Kegiatan ini juga bertujuan mendorong percepatan realisasi target 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia, memperkuat dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat, serta membangun jejaring dan solidaritas antara masyarakat adat dan para pemangku kepentingan.
Makna festival ini semakin kuat ketika perwakilan dari tiga LPHA pemenang lomba pengelolaan hutan adat membagikan pengalaman bagaimana aturan adat mampu menjaga kelestarian hutan hingga hari ini.
"Kami menerapkan aturan adat dalam pengelolaan hutan adat. Siapapun yang melanggar, misalnya melakukan penebangan, akan dikenakan sanksi adat berupa satu ekor kerbau dari seratus gantang beras.
Aturan itu sudah pernah diterapkan, dan terbukti membuat hutan adat yang kami kelola tetap terjaga hingga sekarang," ujar Daswarsya, Wakil Ketua LPHA Hulu Air Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur.
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan dukungan terhadap kegiatan ini melalui sambutan Gubernur Jambi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
"Hutan adat tidak hanya penting bagi pelestarian ekosistem, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun.
Berbagai studi menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi secara signifikan Karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan hutan tetap lestari sekaligus memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan atas ruang hidupnya" ujar Dr. H. Sudirman, SH., MH., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga ruang hidup tidak bisa hanya berhenti pada perayaan di tingkat tapak.
Momentum ini mempertegas bahwa ambisi besar untuk mencapai target 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia akan sulit terwujud tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat.
Oleh karena itu, pengesahan UU Masyarakat Adat menjadi langkah penting yang tidak boleh ditunda lagi, demi memastikan kearifan lokal, pengetahuan adat, dan sistem pengelolaan hutan yang telah diwariskan turun-temurun memiliki kedaulatan penuh dalam menjaga Nusantara tetap lestari di masa depan.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026