Kota Jambi (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menerima 262 laporan masyarakat sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
Laporan tersebut didominasi oleh keluhan terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut.
"Sejak awal tahun, kami menerima banyak laporan masyarakat. Kami terus mendorong warga untuk melapor jika menemukan adanya dugaan maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi di Kota Jambi, Selasa.
Saiful menjelaskan jumlah laporan tersebut tergolong tinggi, dengan rincian pada Januari sebanyak 105 pengaduan, Februari 98 pengaduan, dan Maret sebanyak 59 pengaduan.
Dari seluruh laporan yang masuk, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke Keasistenan Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, 10 laporan bersifat konsultasi dan sebanyak 24 laporan lainnya berupa tembusan.
Berdasarkan substansinya, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah kategori tidak memberikan layanan, yaitu sebanyak 127 laporan.
Kategori berikutnya adalah penundaan berlarut sebanyak 36 laporan serta penyimpangan prosedur sebanyak 22 laporan.
Adapun untuk dugaan permintaan atau penerimaan imbalan serta perbuatan tidak patut, masing-masing mencatatkan dua laporan.
Saiful menegaskan Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat untuk menggunakan haknya dalam mengawasi pelayanan yang diberikan oleh instansi penyelenggara publik. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat praktik maladministrasi.
Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat mendatangkan langsung Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat resmi atau aplikasi pesan WhatsApp melalui nomor 08119593737.
"Di awal tahun ini kelompok terlapor yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah sektor perbankan sebanyak 92 laporan dan pemerintah daerah sebanyak 62 laporan," kata Saiful.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026