Jambi (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bengawan Kamto dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja senilai Rp150 miliar pada 2018—2019.
"Komisaris PT Prosympac Agro Lestari itu terbukti bersalah sesuai dakwaan primer," kata Ketua majelis hakim, Annisa Brigestirana saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp80 miliar.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp12,9 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.
Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus tersebut juga menyeret terdakwa lain bernama Arif Rahman, namun putusan terhadap yang bersangkutan belum dibacakan dalam sidang itu.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026