Video - ANTARA News jambi

Ini kelompok barang dan jasa yang dikenai dan bebas PPN 12 persen

ANTARA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku bagi barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Di saat bersamaan pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen terhadap sejumlah kelompok kebutuhan pokok mulai dari makanan hingga pendidikan. Simak kategori apa saja yang dikenakan PPN 12 persen dan komoditas yang dibebaskan pajak dalam tayangan berikut ini. (Cahya Sari/Aloysius Puspandono/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)