Jambi (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci, Jambi, akan mengeluarkan fatwa terhadap tuak sebagai respon terhadap semakin maraknya peredaran minuman keras tersebut.
"Karena bahayanya tuak terhadap kesehatan serta dampak sosial di kalangan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh segera mengeluarkan fatwa tentang tuak," kata kabag Humas Kerinci, Azmal Pahdi di Kerinci, Jumat.
Dia mengatakan hal tersebut saat rapat koordinasi pemkab setempat bersama instansi terkait yang membahas keberadaan tuak yang semakin meresahkan masyarakat. Rakor digelar di kota Sungaipenuh dan diprakarsai oleh Polres Kerinci.
"Salah satu poin penting pada pertemuan tersebut adalah disepakatinya secara mutlak oleh ke-12 tokoh untuk menghentikan peredaran dan distribusi serta konsumsi miras tuak tersebut di tengah masyarakat Kerinci," katanya.
"Pada perda lama menyatakan miras dengan kandungan di bawah lima persen diperbolehkan, namun forum diskusi terbaru tersebut meminta agar perda diperbaharui dengan menegaskan angka nol persen. Berarti miras jenis apapun tidak boleh beredar di Kerinci dan Sungaipenuh," kata Azmal.
(ANT-144)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2011
"Karena bahayanya tuak terhadap kesehatan serta dampak sosial di kalangan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh segera mengeluarkan fatwa tentang tuak," kata kabag Humas Kerinci, Azmal Pahdi di Kerinci, Jumat.
Dia mengatakan hal tersebut saat rapat koordinasi pemkab setempat bersama instansi terkait yang membahas keberadaan tuak yang semakin meresahkan masyarakat. Rakor digelar di kota Sungaipenuh dan diprakarsai oleh Polres Kerinci.
"Salah satu poin penting pada pertemuan tersebut adalah disepakatinya secara mutlak oleh ke-12 tokoh untuk menghentikan peredaran dan distribusi serta konsumsi miras tuak tersebut di tengah masyarakat Kerinci," katanya.
"Pada perda lama menyatakan miras dengan kandungan di bawah lima persen diperbolehkan, namun forum diskusi terbaru tersebut meminta agar perda diperbaharui dengan menegaskan angka nol persen. Berarti miras jenis apapun tidak boleh beredar di Kerinci dan Sungaipenuh," kata Azmal.
(ANT-144)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2011