Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan 90 liter minuman keras tradisional jenis tuak di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Jumat (14/6) malam.
"Kami melakukan penertiban penyakit masyarakat di Ujung Gading. Salah satunya minuman keras tradisional jenis tuak," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Sabtu pagi.
Ia mengatakan kegiatan itu merupakan agenda rutin dari Polres Pasaman Barat untuk menciptakan kondisi situasi yang aman dan kondusif di masyarakat. Razia penertiban di Ujung Gading di lakukan di tiga warung tuak yang dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso.
Tempat pertama di Warung EO (50) alias EB di Jorong Brastagi Ujung Gading. Di warung itu diamankan dua jerigwn tuak sekitar 40 liter tuak.
Warung kedua milik AGM (60) di Jorong Tanjung Damai Ujung Gading. Dari razia ini tidak ditemukan minuman keras tuak.
Sedangkan di warung milik ICN (43) di Jorong Pasar Lama Ujung Gading ditemukan dua jerigen tuak dan satu ember tua berisikan sekitar 50 liter tuak serta diamankan enam unit sepeda motor.
Razia penertiban ini akan terus dilakukan di semua wilayah Pasaman Barat untuk menciptakan situasi aman dan kondusif. "Kepada masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas penyakit masyarakat," katanya.
Razia yang dilakukan itu dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barar AKBP Ima Pribadi Santoso didampingi Kabag Ops Kompol Mudasir, Kasat Reskrim AKP Afrides Roema, Kapolsek Lembah Melintang Iptu Alfian Nurnan, Kasubag Humas Iptu Defrizal serta sejumlah anggota polisi.