Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan 62 lusin atau 744 botol minuman keras tradisonal tuak yang akan diedarkan ke beberapa lokasi di Kota Jambi.
Dalam kasus itu anggota kepolisian mengamankan seorang pelaku sebagai pemilik tuak yang ditangkap di rumahnya di kawasan Pall Merah, Kota Jambi, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, di Jambi Senin.
Selain mengamankan ratusan botol tuak tersebut, polisi juga mengamankan dari rumah pelaku Ferry Azfra (41) yang beralamat di lorong Sepakat RT 46 No. 131 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi dengan mengamankan enam jerigen yang berisi tuak serta perlengkapan komputer dan print untuk membuat merek di botol.
Pelaku ditangkap pada Sabtu 14 April lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah tim Satgas Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi menerima laporan adanya aktifitas pembuatan miras tuak di rumah pelaku.
Baca juga: 23 warga Kabupaten Bandung tewas akibat miras oplosan
Baca juga: Polisi akan "habisi" peredaran miras oplosan sebelum Ramadhan
Saat digerebek ternyata benar dari dalam rumah itu ditemukan ratusan botol dan derigen berisikan tuak yang siap dijual dalam kemasan botol yang diberikan merek `Fertu`.
Pengakuan dari tersangka Ferry bahwa dirinya membuat tuak tersebut dari bahan nira kelapa, sari manis, gula batu, asam sitrat, gula pasir, kayu gaharu yang akhirnya di kemas dalam botol, kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.
Pengakuan dari tersangka dalam sehari dirinya bisa menghasilkan 800 botol dalam dua hari yang siap diedarkan harga perbotolnya Rp8.500 kepada pedagang yang menjuak tuak.
Polda Jambi akan menindak tegas pelaku miras untuk menjaga situasi kantibmas jelang Pilkada dan memasuki bulan puasa, kata Kapolda Muchlis.
Baca juga: Miras oplosan maut di Jagakarsa mengandung zat mematikan
Baca juga: Korban tewas kasus miras oplosan mencapai 89 orang
Atas perbuatan tersangka Ferry dikenakan pasal 62 jo pasal 8 huruf A, G, H dan I UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Sampai saat ini di Jambi belum ditemukan atau adanya jatuh korban jiwa akibat minuman keras tradisonal yang dikonsumsi warga.
Polda Jambi sita 744 botol minuman tuak
Senin, 16 April 2018 13:10 WIB