Jambi (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional 'tuak' dan pasangan mesum yang diamankan dari beberapa lokasi yang dirazia oleh tim gabungan Satpol PP dan Kepolisian Kota Jambi.
Dalam razia itu awalnya petugas menemukan puluhan liter minuman tuak serta beberapa botol minuman keras lainnya dari salah satu lokasi yang kemudian disita dan diamakan petugas ke kantor Satpol PP, kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar, di Jambi, Selasa.
Kemudian dilokasi lainnya petugas juga merazia salah satu hotel dan menemukan pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindak asusila. Dimana pasangan mesum pertama itu kedapatan di dalam kamar hotel dan petugas juga mendapatkan sepasang lainnya yang diduga melakukan tindak asusila di warung remang remang dan pasangan tersebut turut diamankan petugas ke Satpol PP Kota Jambi
Kegiatan razia itu dilakukan sesuai dengan perintah wali kota yang telah dilakukan menyambut bulan suci Ramadhan dengan sasaran aktivitas tempat hiburan yang menyediakan minuman keras dan tempat mesum.
Satpol PP Kota Jambi berserta tim gabungan anggota Polsek Kota Baru melaksanakan razia di sejumlah tempat yang disinyalir menjual miras dan tuak di wilayah kawasan Mayang dan Alam Barajo yang diduga masih beroperasi selama bulan puasa.
Dari hasil pemeriksaan dan razia tersebut, petugas juga berhasil mengamankan puluhan liter tuak dan miras yang dijual di warung dan razia ini terus ditingkatkan sesuai arahan dari Wali Kota Jambi, untuk setiap tempat hiburan baik cafe, karoke atau warung remang remang untuk menutup sementara dari H-3 puasa hingga H+3 setelah lebaran.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hotel yang diduga sering dipakai sebagai tempat mesum seperti Hotel Pesut Nauli, Mutiara Hotel serta Hotel Katanjayo yang berlokasi di jalan lingkar Sumatera Jambi. Satpol PP Kota Jambi akan terus melakukan razia ditempat atau lokasi hiburan malam yang masih membuka usahanya.
Satpol PP Kota Jambi masih temukan penjual tuak
Rabu, 8 Mei 2019 7:19 WIB