Jambi (ANTARA Jambi) - Asisten III Setda Kabupaten Sarolangun, Jambi, Drs Musa Q akan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemberdayaan desa tahun 2011.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Agustinus SH, ketika dikonfirmasi, Minggu, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan Musa Q sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pemberdayaan desa tahun 2011.
Musa diduga terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sarolangun tahun 2011.
"Saat ini bukti-bukti keterlibatan Asisten III Setda Sarolangun ini telah dikantongi tim penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun," ujarnya.
Penyidik juga sudah memiliki alasan hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka, katanya lagi.
Proses penyidikan terkait kasus korupsi ini sudah berlangsung cukup lama dan penyidik telah memanggil beberapa orang saksi. Saat ini kasusnya sudah dalam tahap penyelesaian.
"Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, kita perkirakan kerugian negara dalam program pemberdayaan desa tahun 2011 itu mencapai Rp300 juta," kata Agustinus.
Ia juga mengungkapkan, untuk mencocokan kerugian negara ini, penyidik sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi turun ke Kabupaten Sarolangun.
"Begitu kita menerima pelimpahan berkas dari BPKP Jambi, Kejari Sarolangun akan segera menetapkan Musa Q jadi tersangka," tambahnya.(KR-YJ)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012