Kabupaten Kerinci (ANTARA) - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Polres Kerinci, Polda Jambi melimpahkan berkas tahap II perkara khitan maut yang melibatkan YN (29 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh untuk menjalani sidang di pengadilan setempat.
"Iya, hari ini kita limpahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP. Very Prasetyawan, di Sungai Penuh, Rabu.
Ia menerangkan, penyerahan tersangka YN dan barang bukti tersebut di dasari atas surat yang dilayangkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, nomor : B-2751/L.5.13/Eoh.1/09/2025, tanggal 14 Oktober 2025.
Surat itu menjelaskan terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka YN, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dasar tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Kerinci, mengirim tersangka bersama barang bukti melalui penguatan surat nomor B / 35.c / X / RES.1.24 / 2025/ Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.
Very menambahkan, penyerahan YN dilakukan langsung oleh penyidik dan penyidikan pembantu satuan reserse Polres Kerinci. Proses tersebut di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sungai Penuh, di saksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka.
Dalam perkara ini, YN dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 360 dan 440 Kitab Undang-U Hukum Pidana (KUHP).
"Selama kegiatan tahap II berjalan aman dan kondusif," jelas AKP Very Prasetyawan.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kerinci tersebut, bermula pada Oktober 2024 lalu, korban BM (9 tahun) mengalami luka serius akibat proses khitan yang dilakukan tersangka.
Akibat peristiwa itu, korban harus menjalani proses penyembuhan secara intensif akibat dugaan kesalahan prosedur yang terjadi di Desa Sungai Bendung, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K), Pemerintah Kabupaten Kerinci.
