Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area jalan tol.

"Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di area jalan tol dapat dilakukan oleh pemerintah. SPBU di area jalan tol sebaiknya tidak dipasok BBM jenis premium," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Jakarta, Jumat.

Selain akan mengeluarkan peraturan yang membatasi kendaraan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol dan daerah elit, menurut Rudi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi akan mengeluarkan aturan petunjuk bagi daerah melalui SKPD untuk bisa mengatur kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan.

"Mengenai apakah akan efektif atau tidak harus dilihat dari peranan pemerintah daerah. Pasalnya, pegawai di daerah sudah memiliki tugas masing-masing," ujarnya.

Sedangkan pengamat transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Heru Sutomo mengatakan, larangan pembelian BBM bersubsidi bagi mobil pribadi di ruas tol harus diimbangi dengan pembangunan transportasi massal.

"Untuk membatasi volume kendaraan, tidak cukup hanya dengan mencabut subsidi bahan bakar, tetapi juga harus diimbangi dengan penyediaan infrastruktur transportasi massal yang mumpuni," katanya.

Larangan pembelian BBM bersubsidi bagi mobil pribadi merupakan langkah tepat yang dilakukan pemerintah untuk mengefisiensikan sistem transportasi Indonesia.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012