Jakarta (ANTARA Jambi) - Sebanyak 38 buronan terpidana tindak pidana korupsi telah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung sepanjang Januari hingga Desember 2012.

"Selama kurun waktu 2012, dapat diamankan untuk tindak pidana korupsi 38 orang," kata Jaksa Agung Basrief Arief pada Laporan Akhir Tahun Kejaksaan Agung 2012 di Jakarta, Rabu.

Jumlah buronan yang berhasil ditangkap pada 2012 itu, ditambah 12 terpidana lainnya dari bagian pidana umum. Jika dibandingkan dengan 2011, penangkapan ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan .

Pada 2011, Kejaksaan hanya dapat menangkap enam pelaku kasus dugaan korupsi, yang itu pun masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan terpidana yang berhasil ditangkap pada 2011 sebanyak dua orang dari bagian pidana umum.

Pada 2012, salah satu buron yang ditangkap adalah mantan anggota DPRD Kerinci Syamsu Arifin. Syamsu menjadi terpidana kasus korupsi tunjangan dana kesehatan dan ditangkap pada November 2012, di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat.

Selain terpidana yang yang diduga masih berada di dalam negeri, di bawah koordinasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kejaksaan mengutus Wakil Jaksa Agung Darmono untuk memimpin tim pemburu terpidana korupsi.

Salah satu yang sedang diburu adalah terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali senilai Rp546 miliar, Djoko Tjandra, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini dan sering berpindah tempat ke Singapura.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012