Jakarta (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Agung pada tahun ini akan mengeksekusi kembali enam terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah sebelumnya mengeksekusi empat terpidana mati lainnya.
Kejagung menargetkan pada 2013, akan mengeksekusi 10 terpidana mati, sedangkan empat terpidana yang sudah dieksekusi yakni Jurit, Ibrahim, Suryadi dan Adami Wilson.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, tidak mau menyebutkan waktu pastinya untuk dilakukan eksekusi tersebut, termasuk nama-nama terpidana mati tersebut.
"Eksekusi mati tidak seperti biasa yang bisa dipertontonkan," katanya.
Sebelumnya pada Jumat dinihari, Kejagung telah mengeksekusi tiga terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yakni Jurit, Ibrahim dan Suryadi.
"Eksekusi dilakukan pada pukul 00.00 WIB," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan.
Jenazah Jurit dan Ibrahim diterbangkan ke Palembang untuk dikembalikan ke keluarganya, sedangkan Suryadi dimakamkan di Cilacap.
Suryadi berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, dan Jurit serta Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Pada Kamis (14/3), Kejagung juga mengeksekusi Warga Negara Nigeria, Adami Wilson gembong narkoba yang ditangkap kepolisian mengedarkan 50 gram heroin pada 2003.(Ant)