Jakarta (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Agung menyatakan sebanyak 12 terpidana mati siap dieksekusi karena sudah tidak ada upaya hukum lainnya lagi baik banding, kasasi sampai peninjauan kembali.
"Jadi dari terpidana mati yang berjumlah 111 orang itu, ada 12 terpidana yang sudah bisa dieksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan segala upaya telah dilakukan oleh ke-12 terpidana mati tersebut dari tingkat banding, kasasi, sampai PK.
Sedangkan terpidana mati lainnya, kata dia, masih ada yang mengajukan upaya grasi ke Presiden RI.
"Tapi yang sudah kami persiapkan itu dalam beberapa waktu tidak bisa disampaikan kapan harus dilaksanakan. Nanti Insya Allah dalam waktu dekat ada yang sudah bisa dieksekusi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung melalui laporan akhir tahunnya mencatat jumlah terpidana mati sampai Desember 2012 sebanyak 133 orang.
Delapan terpidana mati di antaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terpidana mati tersebut terdiri dari beberapa kasus antara lain narkotika 71 orang, terorisme dua orang, dan pembunuhan 60 orang.
Pada Oktober 2010, Kejagung pernah menyatakan enam terpidana mati yang melarikan diri, yakni Jufri Bin H Muhammad Dahri lari dari LP Maros pada 19 Pebruari 2003 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau dan belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum.
Kemudian, Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau saat dalam proses grasi, Dodi Marsal melarikan diri dalam proses kasasi.
Taroni Hia Lias Roni melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses peninjauan kembali, Irwan Sadawa Hia alias Irwan melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses PK.(Ant)