Jambi (ANTARA Jambi) - Permintaan organ harimau Sumatera di pasar gelap diduga masih terjadi bahkan meningkat, hal ini ditunjukkan dengan masih ditemukannya jerat harimau di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Tim Polisi Hutan setempat dalam operasi Sapu Jerat menjelang Ramadhan belum lama ini menemukan belasan jerat harimau yang diduga dipasang untuk memenuhi permintaan pasar gelap baik di dalam maupun di luar negeri.
"Kita menemukan jerat harimau dalam TNKS, bahkan tahun ini saat menjelang Ramadhan, jumlahnya mencapai 30-an unit," kata Manajer Lapangan Patroli Harimau Sumatera (PHS) TNKS Dian Risdianto di Jambi, Jumat.
Ia mengatakan, indikasi tersebut diperkuat dengan temuan jerat yang semuanya jerat harimau bukan jerat satwa mangsanya yang biasanya hanya dilakukan oleh pemburu harimau yang sudah pasti menerima order dari calon pembeli yang secara sengaja memesan dan memberikan modal pengadaan peralatan jerat seperti kawat seling.
Sebanyak 30-an unit jerat yang telah ditemukan dan dilumpuhkan tim PHS tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda dalam kawasan TNKS yakni di Kerinci sebanyak 13 unit, Mukomuko Bengkulu tiga unit, dan Pesisir Selatan Sumbar 16 unit.
Bahkan Dian menyakini jerat yang mengenai satwa tenuk atau tapir betina yang dipasang di Hutan Harapan Rainforest beberapa waktu lalu sejatinya juga adalah jerat harimau yang sengaja di pasang pemburu liar.
Karena itulah pihak PHS-TNKS mengimbau kepada pengelola taman nasional di Sumatera untuk melakukan patroli sapu jerat serupa seperti yang telah menjadi program tetap tahunan PHS-TNKS tersebut, guna meretas mata rantai perdagangan satwa harimau tersebut sekaligus menekan dan mempersempit ruang gerak pemburu harimau Sumatera.
Ia mengatakan, kecenderungan pemburu yang selalu ramai memasang jerat harimau pada masa-masa menjelang dan dalam bulan Ramadhan mengindikasikan masih adanya transaksi perdagangan organ tubuh harimau di pasar gelap.
"Kita juga mengimbau pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan) ikut turun tangan dengan memberlakukan tindakan tegas sesuai undang-undang konservasi lingkungan dan ekosistem agar dapat memberi efek jera," tambah Dian.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013