Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, I Ketut Gede meminta kepada majelis hakim sebelum bersidang mempertanyakan legalitas pengacara yang mendampingi klien di persidangan.

Menurut Ketut di Jambi, Selasa, berdasarkan pemeriksaan pihaknya, ada pengacara yang belum pernah bersumpah di Pengadilan Tinggi Jambi untuk diangkat sebagai advokat atau pengacara praktek pada pengadilan negeri, namun sudah beracara di persidangan mendampingi klien.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan kami, pengacara atas nama Fahrin Efendi Siregar, yang disebut advokat pada kantor hukum Muhamad Taufik dan Partner belum pernah disumpah di PT Jambi untuk beracara sebagai pengacara di Jambi," katanya.  

Untuk itu, lanjut Ketut, para hakim yang bersidang selayaknya mempertanyakan legalitas pengacara sebelum terlibat lebih jauh.

"Hakim wajib mempertanyakan legalitas advokat yang bersangkutan, jangan sampai terlalu jauh baru diketahui," katanya.

Jika yang bersangkutan (advokat) pernah ikut dalam suatu perkara dan memenangkannya dalam persidangan maka disarankan kepada lawannya untuk melakukan banding dan menunjukkan surat keterangan tersebut.

Pernyataan Ketut Gede disampaikan dalam perkara pengaduan seorang atas nama Najmi Kahar, yang mengetahui bahwa pengacara Fahrin Efendi Siregar adalah pengacara yang belum pernah disumpah.

"Saya tahu dia (Fahrin) itu bukan pengacara atau pengacara bodong. Jadi saya minta kepastian ke Pangadilan Tinggi, dan ternyata benar bahwa Fahrin itu pengacara bodong, sebab belum pernah disumpah di Pengadilan Tinggi Jambi," katanya.

Menurut Najmi, dalam soal ini, Fahrin ikut mendampingi lawannya dalam kasus sengketa tanah.

"Yang saya pertanyakan legalitas Fahrin itu sebagai pengacara. Disebutkan dia bekerja di Kantor Hukum Muhamad Taufik dan Partner, dan sudah beberapa kali menghadiri sidang. Tapi ternyata dia bukan pengacara yang sah," katanya lagi.

Muhamad Taufik yang dihubungi membenarkan bahwa Fahrin Efendi Siregar belum disumpah di Pengadilan Tinggi sebagai pengacara.

"Dia memang belum disumpah. Tapi dia bekerja di kantor saya, jadi tidak perlu disumpah, sebab saya sendiri sudah disumpah sebagai advokat. Jadi sumpahnya cukup satu saja. Lagi pula di setiap tandatangan dia, ada tangan saya. Dia itu dibawah koordinasi Muhamad Taufik SH," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013