Jambi (ANTARA Jambi) - Sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Minggu (15/9) menetapkan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kerinci.
Anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi, dikonfirmasi, Senin mengatakan, dari hasil perhitungan suara, pasangan nomor urut 3 Murasman-Zubir berhasil meraih suara sebanyak 46.225 suara (33,5 persen) dan posisi dua diraih pasangan nomor urut 2 Adirozal-Zainal dengan 44.474 suara (32,2 persen).
Selanjutnya, posisi tiga diraih pasangan nomor urut 1 Dasra-Madin dengan 17.330 suara (12,5 persen), posisi empat diduduki pasangan nomor urut 4 Sukman-Sartoni dengan 17.193 suara (12,4 persen), posisi lima diraih pasangan Rahman-Nopantri 10.141 suara ( 7,1 persen) dan posisi enam diduduki pasangan nomor urut 6 Irmanto-Idrus dengan 2.835 suara (2,1 persen).
Sidang pleno berlangsung cukup alot, sebab lima komisioner KPU Provinsi Jambi usai merekap hasil perolehan suara diprotes oleh saksi dari pasangan nomor urut 1 Dasra-Mardin dan pasangan nomor urut 2 Adzan dan saksi kandidat lainnya.
Saksi tersebut memprotes terhadap hasil perolehan suara hampir di seluruh TPS di Kabupaten Kerinci, mereka menduga kuat terjadi perbedaan antara formulir yang ada pada saksi dengan formulir di PPK dan KPU.
"Formulir D.A1.C1 terjadi perbedaan jumlah suara, kita menduga ada penggelembungan suara dari 50 hingga 100 suara hampir di semua TPS," ujar saksi nomor 2.
Sanusi mengatakan, munculnya protes dari kandidat atau saksi kandidat merupakan dinamika dan hal yang lumrah namun harus diselasaikan.
Terkait adanya rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh kendidat yang kalah, menurut dia, itu merupakan hak sepenuhnya para kandidat.
"Kalaupun ada gugatan, kita akan melihat materi gugatan, kalau mereka tidak puas dengan apa yang telah kita tetapkan, ya silahkan ke MK," ujarnya.
Ia mengatakan jalur hukum memang lebih baik, KPU juga mendorong para kandidat yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU untuk mengajukan gugatan ke MK sesuai undang-undang.
Anggota KPU itu juga menyatakan sekalipun hasil berita acara hasil pleno hanya ditandatangani oleh dua saksi, hal itu tidak akan mengganggu keputusan dan jalannnya sidang.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kerinci akan dilaksanakan pada 4 Maret 2014, pelaksanaannya akan diatur oleh DPRD Kabupaten Kerinci.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013