Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi Jambi masih menelusuri setoran pajak PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang mengelola dana Kwarda Pramuka Jambi di bidang perkebunan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk menelusuri hal itu tim penyidik Kejaksaan memeriksa saksi dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat, Tuwuh Muslih, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masroby di Jambi, Jumat.

Saksi diperiksa guna mengetahui apakah setoran pajak PT IIS digelapkan Direktur Utama PT IIS, Semion Tarigan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi senilai miliaran rupiah pada 2009-2011.

"Pemeriksaan saksi untuk menelusuri apakah pajak dari hasil perkebunan PT IIS bersama Kwarda Pramuka Jambi benar atau tidak disetorkan kepada negara," kata Masroby.

Pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Semion Tarigan.

Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya beberapa mantan ketua kwarda Pramuka Jambi.

Direktur Utama PT Indo Sawit Subur (ISS) Semion Tarigan beberapa waktu lalu resmi dijadikan tersangka korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi yang juga melibatkan mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus.

Ditetapkannya Dirut PT IIS jadi tersangka baru karena dianggap terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil atas kerja sama dengan Kwarda Pramuka Provinsi Jambi dengan PT IIS.

Penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan dan ekspos intern yang dilakukan oleh tim penyidik pada 27 Agustus 2013 lalu.

Ia juga mengungkapkan, setelah menetapkan satu tersangka ini penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan kasusnya masih terus dikembangkan.

Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi baik dari pemerintah maupun swasta.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan nanti kita akan ekspos lagi siapa tersangkanya dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Masroby.

AM Firdaus mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi dan Dirut PT IIS, Semion Tarigan diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Pramuka senilai Rp3,1 miliar pada 2009-2011.

Atas perbuatannya tersangka Semion Tarigan dan AM Firdaus dikenakan sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kedua tersangka ada senilai Rp3 miliar lebih.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013