Jambi (ANTARA Jambi) - Wali Kota Jambi Sy Fasha memimpin langsung dan ikut memotongan tiang reklame berupa papan bilboard di dua titik dalam Kota Jambi yang melanggar aturan.
Menurut Fasha di Jambi, Rabu, tindakan ini merupakan respon langsung dari persoalan banyaknya laporan terkait pelanggaran atas perizinan papan reklame.
"Ini merupakan program langsung Wali Kota Jambi dalam menertibkan masalah perizinan di kota Jambi. Ini merupakan shock terapi bagi para pengusaha advertising yang mendirikan papan reklame tanpa izin," tegasnya.
Dua papan reklame berukuran besar itu terletak masing-masing di Jalan Patimura dan Jembatan Makalam, Kota Jambi.
Ia mengakui sebelumnya telah memerintahkan Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) untuk melakukan pendataan terhadap bangunan reklame yang ada di Kota Jambi, terutama bangunan reklame yang tidak mengantongi izin dan yang berada di daerah larangan.
Namun tidak perlu menunggu pendataan selesai untuk melakukan aksi terhadap baliho atau papan reklame yang melanggar dan tak mengantongi izin.
"Dilihat dari keberadaannya saja sudah jelas melanggar, ini jelas sudah tidak ada izin, kalaupun ada izin, pasti menyalahi," kata Wali Kota yang baru dilantik tiga minggu lalu ini.
Langkah ini bukan berarti Wali Kota menghambat investasi dan dunia usaha, khususnya advertising di kota tersebut, namun lebih kepada ketertiban dan kepastian hukum para pelaku usaha.
"Kita tidak menghambat pengusaha atau pelaku usaha di Jambi, khususnya yang bergerak di bidang advertising, kita tetap terbuka, namun harus ada kontribusi untuk Pemkot Jambi berupa pajak atau biaya administrasi. Kalau tanpa itu, dari mana pemasukan kota akan didapat," katanya.
"Bagi pengusaha yang belum mengantongi izin atau izinnya sudah kadaluarsa, silahkan urus kembali di Kantor PTSP, kita terbuka bagi mereka," ujar Fasha.
Namun, bagi reklame yang benar-benar melanggar peraturan, seperti berdiri di jalan-jalan protokol atau merusak taman kota akan tetap ditindak (diturunkan) tanpa perlu menunggu perizinannya, sebab pasti tidak akan keluar izinnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013