Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi disebut meminta tunjangan hari raya (THR) kepada mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Saya terima 300 ribu dolar AS dari Deviardi, 200 ribu dolar saya berikan untuk THR ke satu tempat sesuai tujuan yaitu ke Komisi VII," kata Rudi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Rudi menjadi saksi untuk terdakwa Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited Indonesia Simon Gunawan Tandjaja.

Meski mengaku menerima uang itu pada Juli 2013, Rudi menjelaskan ia tidak mempertanyakan asal uang yang diberikan pelatih golf-nya itu.

"Waktu itu saya pikir Deviardi berusaha mencarikan THR dan 300 ribu dolar AS cukup untuk THR," tambah Rudi.

Rudi mengaku memang anggota Komisi VII meminta THR darinya menjelang Lebaran 2013. "Saya berikan ke Tri Yulianto," katanya.

Tri Yulianto adalah anggota DPR Komisi VII asal Fraksi Partai Demokrat.

"Memangnya banyak yang minta THR?" tanya anggota majelis hakim Matius Samiadji.

"Itu mewakili Komisi VII yang mulia, jadi (uang itu) hanya untuk menutupi kebutuhan THR dan yang saya terima sebelumnya saya simpan di save deposit box dan tidak saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi," jawab Rudi.

Belakangan menurut Rudi ia baru tahu bahwa uang 300 ribu dolar AS itu berasal dari pengusaha minyak PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) asal Singapura Widodo Ratanachaithong yang diberikan Widodo melalui Deviardi.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013