Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton beserta isteri dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni serta istrinya untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan pemberian suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Keempatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka M Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Empat orang yang dicegah menurut Denny adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyito isteri Romi yang berprofesi sebagai PNS Pemprov Sumsel, selanjutnya Budi Antoni Aljufri, Bupati Empat Lawang dan istrinya Suzana Budi Antoni yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

Keempatnya sudah pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, rumah dan kantor Romi dan Budi pun sudah pernah digeladah oleh KPK.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober 2013.

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013