Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Jefri Bintara Pardede mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan ke Wali Kota Jambi agar persoalan penyerobotan aset negara oleh pelaku usaha bernama Suwarni di kota tersebut dibawa ke jalur hukum pidana.

"Pembangunan ruko itu sudah jelas-jelas menyalahi prosedur. Menilik dari persoalannya, terlihat ada upaya pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dengan indikasi menyerobot tanah atau aset negara dan mengklaim sebagai hak milik," kata Jefri melalui sambungan telpon. Minggu.

Ia mengatakan, dalam KUHP ada pasal penyerobotan tanah yang akan dikenakan sanksi pidana yang tegas.

"Ada aturan-aturan yang jelas harus ditaati terhadap aset-aset negara. Setiap orang atau siapapun yang akan membangun di dekat saluran air, harus membebaskan lahannya seluas tiga meter di kanan dan kiri saluran air itu. Itu undang-undangnya jelas," tegas Jefri.

Menurut politisi Golkar ini, upaya hukum yang direkomendasikan kepada wali kota ini merupakan "shock terapy" bagi pengusaha-pengusaha nakal di kota tersebut, agar jangan bermain-main dengan aset negara, apalagi menyerobotnya.

"Pelaku usaha seperti ini harus diseret ke ranah hukum. Agar pelaku usaha yang lain jangan bermain-main dengan aset negara. Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, dan kami dorong eksekutif untuk menindak ke jalur hukum," kata Jefri.

Sebelumnya DPRD Kota Jambi sudah merekomendasikan pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air (drainase) dan dikapling pemiliknya dalam sertifikat hak milik (SHM).

Dalam rekomendasi yang disampaikan 23 Desember itu, DPRD yang diatasnamakan Ketua DPRD Zainal Abidin minta agar Pemkot Jambi memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi supaya memperbaiki data pada peta induk dan mencantumkan keberadaan drainase yang ada di atas lahan itu.

"Pemkot harus mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan ruko yang menutupi dan berada di atas saluran drainase tersebet," kata Zainal Abidin.

Salah satu ruko sepanjang 24 pintu yang berdiri di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Jambi, milik Suwarni tersebut diketahui berdiri di atas saluran air, dan anehnya, dalam sertifikat keberadaan saluran air tidak dimasukkan/dicantumkan.

Pendirian bangunan itu juga diketahui tidak memiliki izin teknis dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan (distarum) setempat.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mendesak agar eksekutif segera mengeksekusi bangunan tersebut sesegera mungkin.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014