Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjatim), Jambi, mengusulkan ke Kementrian Kehutanan agar 3.800 hektare areal kawasan Hutan Produksi (HP) di daerah itu dijadikan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Usulan perubahan status kawasan hutan yang terletak di Sungai Kemang, Kecamatan Dendang ini agar bisa digarap masyarakat setempat.
"Kita baru mengusulkan ke Kemenhut. Kita masih menunggu jawabannya," kata Sekretaris Dinas Kehutanan Tanjabtim Riko Wira Yudha ketika ditanya, Kamis.
Ia menjelaskan, usulan untuk menggunakan kawasan HP ke pusat ini hanya untuk mendapatkan izin pengelolaan saja, bukan untuk dikuasai secara permanen.
Ribuan hektare kawasan ini masih tetap milik negara. Izin pengelolaan untuk 25 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.
Dengan pengelolaan itu, masyarakat dapat berpastisipasi aktif dalam mengelola kawasan hutan. Selain itu juga bisa menjaga kawasan hutan.
"Ada dua keuntungan yang didapat, yaitu kawasan hutan bisa dikelola masyarakat, dan kawasan hutan tetap terjaga," katanya.
Riko mengatakan, pengajuan izin perombakan HP menjadi HTR, pertimbangan teknisnya tetap dari Dinas Kehutanan. Namun, khusus untuk pengajuannya, langsung dari pemda setempat melalui bupati.
Meski saat ini belum ada pengesahaan usulan dari Kemenhut, masyarakat tetap berharap pengajuan HTR direstui.
"Bila nanti usulan itu sudah turun dan disampaikan ke kita maka akan dilakukan sosialisasi dulu ke masyarakat," tambahnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014