Jambi (ANTARA Jambi) - Calon anggota DPR RI dari PKPI nomor urut 1 Daerah Pemilihan Provinsi Jambi Asmara Roni yang melanggar Undang-Undang Pemilu divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp3 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Mahfuddin, Selasa, lebih rendah satu bulan dari tuntut jaksa penuntut umum (JPU) dua bulan dengan masa percobaan empat bulan kurungan penjara.

Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asmara Roni terbukti melanggar Pasal 276 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam persidangan, terbukti terdakwa Asmara Roni telah melanggar UU Pemilu, yakni melakukan kampanye lebih awal dari jadwal kampanye pemilu dengan menayangkan video klip di salah satu televisi lokal atas dugaan mengajak orang untuk memilihnya dirinya menjadi anggota DPR RI dari PKPI nomor urut 1 Daerah Pemilihan Provinsi Jambi.

Dalam persidangan itu barang bukti video klip yang ditayangkan sesuai dengan kontrak kerja antara pihak terdakwa Asmara Roni dan Jambi TV sebanyak 50 kali ditayangkan di televisi.

Dalam sidang itu juga menyebutkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan dari Bawaslu, Jambi TV, Ketua KPU Provinsi Jambi, dan KPID.

Saksi dari Kasubag Hukum Bawaslu Jambi Taufikurahman menyatakan bahwa atas barang bukti VCD rekaman dari KPID dan surat kontrak kerja dengan salah satu televisi lokal atas iklan yang dianggap sebagai pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan terdakwa Asmara Roni.

Saksi lainnya adalah komisioner KPID Jambi, Selvi Maria dalam kesaksiannya membenarkan ada siaran tentang video klip terkait dengan terdakwa Asmara Roni dalam pelanggaran UU Pemilu.

Terkait dengan keputusan hakim PN Jambi tersebut, KPU Provinsi Jambi melalui Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima keputusan hakim PN Jambi.

KPU belum bisa memberikan keputusan atas keputusah hakim dalam sidang pelanggaran pemilu atas nama caleg Asmara Roni.

"Pada prinsipnya pengguguran caleg dari peserta pemilu adalah jika yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang, sedangkan dalam kasus ini berbeda," kata Sanusi.

Pihak KPU juga akan membahas lagi untuk melihat keputusan hakim apakah keputusan itu inkrah atau belum.      Dalam beberapa hari ke depan, akan ada keputusan dari KPU terkait dengan kasus Asmara Roni.

"Kami akan bahas lagi kasus ini dan dalam beberapa hari ke depan akan ada kepastian dari KPU Jambi atas keputusan hukum caleg Asmara Roni," kata Sanusi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014