Jambi (ANTARA Jambi) - Belasan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek sitaan Polresta Jambi dan jajarannya dimusnahkan.
Belasan ribu botol miras sitaan Polresta Jambi dan jajaran selama pelaksanaan Operasi Pekat I Siginjai 2014, Jumat, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan total keseluruhan selama Operasi Pekat I Siginjai 2014, miras yang disita sekitar 20.460 botol, namun yang dimusnahkan hanya 18.480 botol.
Sisanya akan digunakan untuk barang bukti di persidangan.
"Kedepannya kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, dan perlunya minta dukungan dari masyarakat," kata Kristono.
Adapun untuk tersangka Ridwan Sinaga, dikenakan pasal 25 Perda Nomor 7 tahun 2010, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.
Kapolresta Kristono mengatakan, pihaknya juga terus menyelidiki kasus ini dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di pengadilan. Untuk barang bukti diperoleh tersangka dari Sumsel.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani, yang turut hadir dalam pemusnahan miras tersebut, mengatakan, mewakili Pemkot Jambi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah ikut mengawal penegakan Perda.
Sani berharap, kerja sama dapat terus ditingkatkan karena akibat miras bisa merusak mental generasi muda.
Sementara itu untuk penegakan hukum terkait Perda tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Untuk penegakan hukum kita serahkan ke polisi," kata Abdullah Sani. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Belasan ribu botol miras sitaan Polresta Jambi dan jajaran selama pelaksanaan Operasi Pekat I Siginjai 2014, Jumat, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan total keseluruhan selama Operasi Pekat I Siginjai 2014, miras yang disita sekitar 20.460 botol, namun yang dimusnahkan hanya 18.480 botol.
Sisanya akan digunakan untuk barang bukti di persidangan.
"Kedepannya kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, dan perlunya minta dukungan dari masyarakat," kata Kristono.
Adapun untuk tersangka Ridwan Sinaga, dikenakan pasal 25 Perda Nomor 7 tahun 2010, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.
Kapolresta Kristono mengatakan, pihaknya juga terus menyelidiki kasus ini dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di pengadilan. Untuk barang bukti diperoleh tersangka dari Sumsel.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani, yang turut hadir dalam pemusnahan miras tersebut, mengatakan, mewakili Pemkot Jambi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah ikut mengawal penegakan Perda.
Sani berharap, kerja sama dapat terus ditingkatkan karena akibat miras bisa merusak mental generasi muda.
Sementara itu untuk penegakan hukum terkait Perda tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Untuk penegakan hukum kita serahkan ke polisi," kata Abdullah Sani. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014