Yogyakarta (ANTARA Jambi) - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia Todung Mulya Lubis mengatakan seharusnya pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP-KUHAP tidak tergesa-gesa sehingga memiliki muatan pertimbangan yang mendetail.

"Kami tidak ingin RUU KUHP-KUHAP dibahas dengan tergesa-gesa, sebab draft juga masih banyak yang bolong sehingga perlu disempurnakan," kata Todung kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, seharusnya pengajuan draft RUU KUHP-KUHAP tidak dilakukan menjelang tahun terakhir pergantian pemerintahan. Apalagi ia menilai draft yang telah diajukan masih perlu banyak pengkajian dan penyempurnaan.

"Seharusnya pengajuan pembahasan RUU KUHP-KUHAP dilakukan sejak 2010 sehingga masih memiliki banyak waktu untuk membahas secara mendetail," katanya.

Kendati demikian, menurut dia pembahasan RUU KUHP-KUHAP yang menerima banyak pro kontra tersebut memang sebaiknya dilakukan sebab, perundang-undangan yang disusun saat kolonial Belanda tersebut, kini tidak relevan tetap dipertahankan di Indonesia.

"Memalukan kalau kita masih menggunakan UU zaman kolonial. Itu memang merupakan "Masterpiece" (maha karya), tetapi sebenarnya (saat ini) tidak bisa digunakan lagi," katanya.

Sementara itu, terkait dengan potensi dihapuskannya penyadapan dan penyelidikan dengan direvisinya KUHP-KUHAP, menurut dia, hal itu tidak tepat.

Penyadapan, menurut dia, merupakan alat alternatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cukup efektif mengungkap skandal korupsi dalam situasi mendesak. Sementara penyelidikan tetap diperlukan sebagai pengumpulan informasi awal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu kasus.

Penyadapan, menurut dia, tetap harus diperbolehkan dalam situasi tertentu. Meskipun, hasil penyadapan tidak boleh lagi terlalu lama disimpan, melainkan langsung digunakan sebagai bahan penetapan di pengadilan. Sebab hasil penyadapan tersebut juga rawan bocor.

"Jadi nanti penyadapan itu juga jangan terlalu lama disimpan sampai sepuluh hari baru disidangkan. Di luar negeri hasil penyadapan tidak disimpan dulu, melainkan langsung disidangkan pada hari itu juga," katanya.

Meskipun KPK dan Ikadin memiliki peran dan fungsi yang berbeda, namun, ia menegaskan, Ikadin tetap tidak ingin fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi diperlemah. (Ant)

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014