Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Bagaimana menggabungkan lingkungan hukum yang terpisah tersebut antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang selama ini dalam hukum pidana dikenal sistem unifikasi hukum. Dalam hal ini hanya hukum pidana tertulis yang berlaku," ujar Yasonna secara daring.
Menurut Menkumham, hal ini perlu menjadi bahan pemikiran mengenai bagaimana mekanisme dalam mengadopsi norma pidana adat yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaan KUHP baru.
"KUHP nantinya dapat diimplementasikan juga oleh aparat penegak hukum di lapangan," kata Yasonna.
Adapun perjalanan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi UU KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia sebab kelahiran KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang.
Yasonna mengemukakan bahwa gagasan pembentukan RUU KUHP nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat seminar hukum nasional pertama di Semarang pada tahun 1963. Setelah sekian lama, Pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022.
Walaupun menuai pro dan kontra pada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru, kata dia, undang-undang ini merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi.
Menkumham menilai pengesahan aturan tersebut merupakan kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan zaman kini.
Ia pun menjelaskan bahwa hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.
Tidak dapat dimungkiri, lanjut dia, aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat tuntaskan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. Hal ini karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
"Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. Hukum ini lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa," jelas Yasonna.
Oleh karena itu, lanjut dia, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, ideal, serta cita-cita setiap anggota masyarakat. Selanjutnya norma hukum yang hidup di tengah masyarakat juga bagian dari pembentukan hukum.
"Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan," pungkasnya.