Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus dugaan bayi tertukar yang terjadi Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi beberapa waktu lalu.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan karena setelah dilakukan tes DNA, tidak diketemukan bukti jika bayi tertukar, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah melalui Kasubdit Penmas AKP Wirmanto, di Jambi Minggu.

Sementara terkait permintaan pelapor, Firmansyah untuk dipertemukan dengan orang tua bayi laki-laki, pihak penyidik beranggapan hal itu bukanlah kewenangan mereka, namun penyidik sudah melakukan pemanggilan orang tua bayi laki-laki.

"Penyidik sudah memanggil orang tua bayi laki-laki dan melakukan BAP," kata Wirmanto. Orang tua bayi laki-laki tidak mengetahui jika bayi mereka sempat tertukar saat berada di rumah sakit.

Hasil BAP kedua orang tua bayi laki-laki, tidak mengetahui jika ada kejadian sempat tertukar di rumah sakit.

Untuk SP3-nya saat ini masih diproses, jika sudah selesai akan segera diterbitkan, katanya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014