Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Syahrasaddin, Selasa siang, secara resmi ditahan setelah  menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi dan dana hibah untuk Perkempinas senilai Rp3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifudin Kasim kepada wartawan mengatakan, secara resmi Kejaksaan menahan tersangka Syahrasadin yang juga Ketua Kwarda Pramuka Jambi.

"Hari ini tim penyidik menahan tersangka Syahrasaddin dan surat penahanan sudah ditandatangani sesuai permintaan tim penyidik Kejati," katanya.

Tersangka Syahrasadin ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April dan yang bersangkutan kini menghuni Lembaga Pemasyarakat Klas II Jambi.

Adapun alasan penahanan terhadap Syahrasadin adalah yang bersangkutan diancam pidana diatas lima tahun penjara dan dapat melarikan dan menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini tersangka Syarasadin diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana rutin Pramuka dan dana hibah APBD untuk kegiatan Perkempinas di Jambi pada 2012 yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2011 jo pasal 55 ke-1 KUHP.

Kajati menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jambi, kepada Pemprov Jambi dan seluruh kabupaten dan khususnya kepada keluarga tersangka atas keputusannya.

"Penahanan ini akan berdampak pada semua pihak, tetapi ini sudah menjadi tugas saya dalam menegakkan hukum di Jambi dalam memberantas korupsi dan tidak bermaksud menyakiti hati mereka tetapi ini tugas dan jabatan saya dalam menegakkan hukum  karena tidak ada tebang pilih di mata hukum," tegas Syaifudin.

Sementara itu sebelum pemeriksaan dan sebelum ditahan oleh Kejaksaan, Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin mengakui dirinya hari ini ditahan penyidik Kejati Jambi terkait kasus dana Kwarda Pramuka Jambi.

"Kita terima saja dan ikuti proses hukum yang sedang berlangsung, namun kita akan melakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014