Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Husaini mengatakan, ekseskusi terhadap Bupati Batanghari non aktif H Abdul Fattah masih dalam proses.

"Kita masih memproses pelaksanaan eksekusi putusan hukum terhadap Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu.

Untuk memastikan hal itu, Husaini mempersilakan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala Kejari Muarabulian Zulbahri.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi minta kepada Jaksa Penuntut Kejari Muarabulian segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah yang dihukum satu tahun penjara terkait korupsi pengadaan mobil damkar senilai Rp651 juta pada 2004.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifudin Kasim mengatakan, mengingat kasus Abdul Fattah sudah ada keputusan tetap maka diminta jaksa Kejari Muarabulian segera menjalankan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Pelaksanaan eksekusi Abdul Fattah diserahkan kepada Kejari Muarabulian sebagai ekekutornya karena terpidana Abdul Fattah telah menyatakan menerima keputusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dengan hukuman satu tahun penjara.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim PT Jambi telah menvonis lebih ringan Bupati Batanghari non aktif, Abdul Fattah dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari vonis hakim PN Jambi yang menghukum satu tahun dua bulan penjara.

Abdul Fattah divonis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara terkait kasus pengadaan mobil damkar yang merugikan negara Rp651 juta pada 2004 dan terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis hakim PT menyatakan terdakwa Abdul Fattah telah terbukti bersalah melanggar 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait hal itu, warga Batanghari Sopian minta eksekusi tersebut segera dilakukan, agar ada kejelasan dalam pelaksanaan pemerintahan di lingkungan Pemkab Batanghari.

Saat ini Batanghari dipimpin Sinwan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Batanghari, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati.

Dengan statusnya sebagai Plt, Sinwan tidak bisa mengambil atau membuat kebijakan untuk melancarkan program-program pemerintah di Kabupaten Batanghari, katanya. "Ada penilaian di masyarakat, kinerja pemerintahan saat ini jalan di tempat," tambah Sopian.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014