Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M sebanyak 168.800 orang yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.

KMA tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014, kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/4) malam.

"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu " katanya.

KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara.

"Permintaan kuota semuanya sudah dijawab:  ma fiih kuota (tidak ada kuota). Para Kabid Haji di daerah harus ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat," tambahnya.

Terkait kapan diterbitkannya peraturan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses.

"Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden. Target kita bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata 308 dolar AS dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.

"Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda.  Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," ujar Anggito.(Ant)

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014