Batam (ANTARA Jambi) - Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 20.000 Peraturan Daerah (Perda) dari seluruh Indonesia sepanjang lima tahun dari 2010 hingga 2015 untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih, bertentangan atau merugikan masyarakat.

"Dalam lima tahun ini kami targetkan mengevaluasi 20.000 Perda," kata Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Saut Situmorang usai membuka Rapat Kerja Komisariat Apeksi Wilayah I di Batam, Kamis.

Sepanjang 2010 sampai 2012, sekitar 900 Perda dianggap bermasalah dan Kemdagri meminta untuk segera direvisi.

Menurut Saut, paling banyak Perda yang dikritisi adalah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggap membebani masyarakat.

Secara detil, ia mengurai pada 2010, Kemdagri memeriksa 3.000 Perda, 707 di antaranya diminta revisi, pada 2011, evaluasi terhadap 9.000 Perda dan 351 di antaranya dan pada 2012 dari 3.000 Perda, lebih dari seratus di antaranya direvisi.

Menurut dia, evaluasi Perda sangat relevan dengan upaya pemerintah memanfaatkan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. "Ketika ada substansi mempersulit, jadi beban ekonomi tinggi," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab membina, mengawasi dan mengevaluasi Perda agar tidak kontra produktif terhadap pembangunan.

Dalam mengevaluasi Perda, pemerintah pusat membandingkan dengan Perda yang sudah ada sebelumnya, apakah ada substansi yang sama sehingga tidak perlu membuat Perda baru.

Evaluasi juga dilakukan dengan membandingkan peraturan yang lebih tinggi, memastikan tidak ada yang bertentangan.

Sementara itu, Wali Kota Medan yang juga Ketua Komisariat Wilayah I Apeksi Rahudman Harahap mengatakan, Apeksi siap bekerja sama dengan Kemdagri untuk memastikan Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya.

"Sebagai pemerintah daerah, Apeksi juga tidak ingin Perda justru menghambat pembangunan dan investasi," katanya.(Ant)

Pewarta: Jannatun Naim

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014