Jambi (ANTARA JAmbi) - Rapat pleno terbuka KPU Batanghari dengan agenda rekapitulasi perhitungan suara pemilu, Sabtu malam (19/4), sempat memanas dengan diusirnya salah satu saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mubakir Lutfi.
 
Ketua KPU Batanghari Mohd Zamani terpaksa mengusir keluar Mubakir yang juga menjabat sebagai Bendahara PKS Batanghari setelah ketahuan oleh panitia memiliki dua surat mandat.

"Saksi yang memiliki dua mandat berdiri, tolong panitia bertindak tegas dan keluarkan saksi dari ruang rapat ini," kata Zamani dengan nada lantang.

Mubakir Lutfi digiring panitia pleno KPU keluar ruang rapat sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diusir karena memiliki surat mandat sebagai saksi DPD atas nama H. Suryadi S.Ag dan sebagai saksi PKS.

Padahal, PKS telah menunjuk Muslim sebagai saksi parpol pada rapat pleno terbuka KPU Batanghari itu.

"Dalam rapat pleno terbuka KPU, seseorang tidak boleh merangkap menjadi dua saksi," ujar Zamani.

Rapat pleno terbuka KPU Batanghari yang berlangsung di Gedung Pemuda Muara Bulian dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir Minggu dinihari pukul 02.00 WIB.

Rapat pleno tersebut dijaga ketat ratusan aparat kepolisian Polres Batanghari. Selain itu, satu pleton Brimob dari Mapolda Jambi diterjunkan untuk membantu pengamanan di luar gedung.

Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin mengatakan, rapat pleno KPU Batanghari berjalan kondusif. Semua pintu masuk gedung dijaga ketat personil yang terdiri dari anggota Polres dan Brimob.

"Hingga pleno selesai sussana kondusif, tidak ada simpatisan caleg atau partai yang membuat onar," kata Kapolres.

Di luar gedung, hingga pukul 01.30 WIB, halaman parkir dipenuhi puluhan kendaraan roda empat. Ratusan orang terlihat tegang menunggu hasil rapat pleno terbuka KPU Batanghari itu. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014