Jambi (ANTARA Jambi) - Dua pekan setelah pelaksanaan pemilu legislatif, Panwaslu Kabupaten Batanghari, Jambi, menerima 13 laporan pelangaran pemilu, sebagian besar laporan soal kesalahan pengisian D1 oleh yang tidak berhak dan laporan politik uang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari Arfa'i, Rabu mengatakan, ke-13 laporan pelanggaran pemilu yang masuk itu belum bisa diajukan ke pihak Gakandu, karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti.
Untuk laporan politik uang yang dilaporkan ke Panwaslu ada tiga kasus, dua di anataranya telah diputuskan.
"Dua laporan politik uang sudah diputuskan Panwaslu untuk tidak dilanjutkan ke Gakumdu, karena saat pelapor diminta untuk memberikan alat bukti dan saksi tidak bisa menunjukkan," katanya.
Satu kasus politik uang saat ini masih dalam penyelidikan dan proses, pada Jumat (25/4) Panwaslu akan memanggil Gakumdu untuk membahasa laporan politik uang tersebut.
Ia mengatakan, pelaporan pelanggaran pemilu sesuai undang-undang ada limit waktu yakni tujuh hari setelah kejadian, jika lewat dari tujuh hari maka tidak bisa diproses.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari Arfa'i, Rabu mengatakan, ke-13 laporan pelanggaran pemilu yang masuk itu belum bisa diajukan ke pihak Gakandu, karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti.
Untuk laporan politik uang yang dilaporkan ke Panwaslu ada tiga kasus, dua di anataranya telah diputuskan.
"Dua laporan politik uang sudah diputuskan Panwaslu untuk tidak dilanjutkan ke Gakumdu, karena saat pelapor diminta untuk memberikan alat bukti dan saksi tidak bisa menunjukkan," katanya.
Satu kasus politik uang saat ini masih dalam penyelidikan dan proses, pada Jumat (25/4) Panwaslu akan memanggil Gakumdu untuk membahasa laporan politik uang tersebut.
Ia mengatakan, pelaporan pelanggaran pemilu sesuai undang-undang ada limit waktu yakni tujuh hari setelah kejadian, jika lewat dari tujuh hari maka tidak bisa diproses.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014