Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Abdul Haris AB terkait dugaan korupsi dana hibah APBD untuk kegiatan Perkempinas 2012.

Usai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Kejati Jambi, Selasa, Haris AB yang didampingi kuasa hukumnya Amin Ibrahim terlihat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Jambi.

Amin Ibrahim usai mengantarkan kliennya Haris AB menuju Lapas Klas II A Jambi, mengatakan penahanan tersangka adalah wewenang kejaksaan dan pihaknya akan mengajukan penangguhan.

Sebelumnya Kajati Jambi Syaifudin Kasim mengatakan, penyidik telah mengambil kesimpulan bahwa kasus dana hibah dari Pemprov Jambi senilai Rp2 miliar untuk Perkempinas 2012 diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam anggaran Rp2 miliar yang sudah dicairkan oleh Pemprov Jambi, sebesar Rp1,2 miliar untuk logistik Perkempinas. Tetapi dalam pelaksanaanya dana yang digunakan untuk biaya logistik atau makan hanya Rp350 juta dan ada kerugian negara Rp800 jutaan.

Dana Rp300 juta itu untuk sepuluh rumah makan tetapi yang dibayarkan hanya tiga rumah makan sedangkan empat rumah makan fiktif.

Dalam kasus ini modus lainnya yang dilakukan tersangka adalah dari tiga rumah makan tersebut ada dua rumah makan yang dibayarkan sebesar Rp20 juta seharusnya dalam dalam surat perjanjian kerja (SPK) Rp200 juta.

Dalam kasus ini tersangka Abdul Haris AB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijadikan tersangka kasus ini khususnya bidang logistik.

Dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp800 jutaan yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk kasus ini tersangkanya bukan hanya Abdul Haris melainkan masih ada tersangka lainnya.

Tersangka Haris AB merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kwitansi bodong dalam pengadaan logsitik yang diduga merugikan negara sebesar Rp 800 juta lebih. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014