Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Resor Kota Jambi menetapkan mantan petinju nasional Timotius sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan sebagaimana laporan mantan Ketua Umum Pengprov Pertina Jambi Soewarno Surinta kepada kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi di Jambi, Rabu, mengatakan, sejak beberapa hari lalu Timotius ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Penetapan sebagai tersangka itu antara lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Ia menjelaskan, Timotius juga telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Timotius menyatakan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian dan pengacaranya.

Sebelumnya, Soewarno Surinta melaporkan Timotius yang saat itu bersama-sama menjadi pengurus Pertina Jambi, kepada kepolisian terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Selama menjalankan roda organisasi tersebut, Timotius yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum Pertina Provinsi Jambi, dianggap memalsukan tandatangan Soewarno sebagai Ketua Umum Pertina Provinsi Jambi, untuk berbagai keperluan, baik pribadi maupun organisasi. Tindakan Timotius itu dianggap Soewarno merugikan nama dirinya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014