Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menegaskan komitmen Pemprov Jambi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Komitmen pemerintah ini ditegaskan saat penandatanganan Gubernur Jambi beserta Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian ESDM di Jambi, Rabu.

Dalam penandatangan komitmen ini sasaran yang ingin dicapai adalah pelaksanaan penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Lokus kegiatan ini berpusat di 12 provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Kegiatan ini diselenggarakan di Jambi pada 6-8 Mei 2014 bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif meliputi, sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu, adanya sistem pelaporan yang memungkinkan pengawasan atas laporan produksi sehingga dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinya tindak pidana korupsi, dan adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik.

Gubernur menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan momentum bagi daerah untuk lebih baik lagi dalam mengelola pertambangan mineral dan batu bara yang merupakan salah satu potensi ekonomi yang dimiliki secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan aspek-aspek keberlanjutan dalam pengelolaannya.

"Kegiatan pertambangan yang baik dan benar hendaknya diawali dengan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengangkutan atau  penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi lahan pasca tambang," katanya.

Secara garis besar pengelolaan pertambangan harus dilakukan dengan mengedepankan aspek teknis maupun non teknis, agar kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, baik terhadap kegiatan pertambangan itu sendiri maupun terhadap lingkungan, ujar Gubernur.

Gubernur berharap dari kegiatan ini menjadi titik tolak untuk memanfaatkan potensi ekonomi dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan pengembangan wilayah yang berkelanjutan.

Untuk itu pengarustamaan pembangunan berkelanjutan telah menggeser paradigma pembangunan sektoral menjadi pembangunan berbasis penataan ruang sebagai payung pengembangan kegiatan sektoral juga harus menunjang pencapaian tujuan pengembangan wilayah yang dicapai melalui integrasi dan keterpaduan antar sektor dan antar wilayah, tambahnya.

Terkait adanya sejumlah permasalahan pertambangan minerba yang dipaparkan KPK, Gubernur Jambi menegaskan dengan adanya pertemuan ini akan meningkatkan komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita akan melakukan penyelidikan dan menurunkan tim untuk melihat permasalahan ini, dan kita juga akan menindak tegas perusahaan yang tidak bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pencabutan izin," kata Gubernur.

Sementara itu, paparan KPK pada Rapat Koordinasi dan Supervisi terdapat 10 permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini, yaitu pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial, belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana.

Selanjutnya, peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara belum terlaksana dengan baik, penataan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan belum selesai, belum ditetapkannya seluruh wilayah pertambangan, kewajiban pelaporan regular belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Disebutkan pula kewajiban reklamasi dan pascatambang belum sepenuhnya dilakukan, pelaksanaan pengawasan pertambangan belum optimal, dan terdapat kerugian keuangan negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan.

Di Provinsi Jambi terdapat 398 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral dan 377 IUP pertambangan batu bara dan separoh dari keseluruhan IUP statusnya belum "clean and clear".

Artinya terdapat permasalahan dengan IUP tersebut, misalnya lokasi ada di kawasan yang tidak boleh untuk pertambangan, perpajakannya bermasalah, dan tidak ada pembayaran royalti kepada negara.

Ikut hadir pada acara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Pejabat Kementrian ESDM, Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup, Pejabat Kementrian Kehutanan, sejumlah kepala dinas dan Forkompimda Provinsi Jambi.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014