Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Batanghari dari Fraksi Golkar, Jakfar mempertanyakan kewajiban pembayaran iuran tetap dan royalti tahun 2009 hingga 2014 dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2013 lalu oleh PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Desa Koto Boyo Kecamatan Bathin XXIV.

Hal itu dikemukakan Jakfar ketika dikonfirmasi, Minggu, terkait laporan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Batanghari nomor 545/69/ESDM, berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-243/10-15/02/2014 tanggal 5 Februari 2014, perihal permintaan permintaan data pemgelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang ditujukan kepada Bupati Batanghari.

"Berdasarkan hasil pengecekan silang tentang kewajiban pembayaran iuran tetap dan royalti PT BEI selaku pemegang izin usaha penambangan, sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya," katanya.

Ia mencontoh belum dibayarnya kekurangan pembayaran denda royalti tahun 2009 sebesar Rp507,1 juta dan iuran tetap tahun 2010 hingga saat ini untuk masing-masing IUP berupa pokok dan denda yang juga belum dibayar.

"Kita minta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran iuran tetap dan royalti ini dan PT BEI juga harus melakukan pembayaran yang menggunakan blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)," kata Jakfar.

Ketua Komisi III DPRD Batanghari Ahmad Dailami mengatakan, dari hasil dengar pendapat dengan Dinas ESDM Batanghari juga disampaikan tentang penyelesaian tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan hasil rapat pemuktahiran data hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian pada kerugian negara.

"PT BEI sudah membodoh-bodohi masyarakat dan juga Pemkab Batanghari. Kami sebagai wakil rakyat tetap serius memperjuangkan hak-hak dan kewajiban di wilayah Batanghari," tegasnya.

Ia juga menjelaskan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi nomor 06.c/HP/XIII.JMB/V2009 tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2008 pada Pemkab Batanghari.

Temuan pemeriksaan tersebut adalah perusahaan batu bara milik PT BEI sebagai pemegang kuasa pertambangan esploitasi di Batanghari belum menyusun rencana reklamasi dan jaminan penutupan tambang.

Janji perusahaan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI ini tidak pernah dilakukan dengan itikad baik. Hal ini sudah menjadi rahasia umum, baik di instansi maupun masyarakat Batanghari, katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batanghari Supriadi ST, mengaku sangat kecewa atas tindakan PT BEI milik pengusaha asal India, yang tidak melaksanakan reklamasi sehingga menyisakan rasa kecewa bagi anggota dewan dan masyarakat Batanghari.

Selain itu, di areal bekas tambang milik PT BEI kondisinya sangatmemprihatinkan. Lubang-ubang besar hasil galian dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi, padahal telah merusak lingkungan.

DPRD yang mencoba mempertanyakan keseriusan perusahaan melaksanakan reklamasi malah dibuat kecewa oleh menejeman PT BEI, karena menejemen selalu berjanji akan melaksanakan reklamasi tapi tidak pernah direalisasikan.

Dari inspeksi mendadak yang dilakukan DPRD beberapa waktu lalu diketahui dari tiga bekas mulut tambang PT BEI tidak mampu menunjukkan reklamasi sesuai rencana dalam UKL/UPL milik perusahaan tersebut.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014