Jambi (ANTARA Jambi) - Oknum Kejaksaan di Jambi yang bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bernisial N (37) ditangkap polisi setempat karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, satu di antaranya oknum di Cabjari Nipah Panjang, kata Kasat Narkoba Polres Tanjabtim AKP Gunawan, Rabu.
N ditangkap pada Rabu (21/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di Parit 7 RT03 Kelurahan Nipah Panjang II, bersama seorang temannya bernama Junaidi.
Oknum pegawai kejaksaan itu ditangkap setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang pemilik bengkel bernama Junaidi (34).
Kemudian keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa mobil travel.
Keduanya ditangkap setelah menerima paket diduga narkotika yang dimasukkan dalam amplop, kata Kasat Narkoba Gunawan.
Dalam amplop tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,5 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang Rp30 ribu sebagai biaya kirim paket narkoba tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan guna proses lebih lanjut dan kedua pelaku sudah menjalani tes urine untuk mengetahui apakah mereka menggunakan atau mengkonsumsi narkoba," kata Gunawan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, satu di antaranya oknum di Cabjari Nipah Panjang, kata Kasat Narkoba Polres Tanjabtim AKP Gunawan, Rabu.
N ditangkap pada Rabu (21/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di Parit 7 RT03 Kelurahan Nipah Panjang II, bersama seorang temannya bernama Junaidi.
Oknum pegawai kejaksaan itu ditangkap setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang pemilik bengkel bernama Junaidi (34).
Kemudian keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkotika melalui jasa mobil travel.
Keduanya ditangkap setelah menerima paket diduga narkotika yang dimasukkan dalam amplop, kata Kasat Narkoba Gunawan.
Dalam amplop tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,5 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang Rp30 ribu sebagai biaya kirim paket narkoba tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan guna proses lebih lanjut dan kedua pelaku sudah menjalani tes urine untuk mengetahui apakah mereka menggunakan atau mengkonsumsi narkoba," kata Gunawan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014